SHUTTERSTOCKIlustrasi.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2011.
SKB Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri dilakukan ketiga menteri tersebut disaksikan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut hari libur nasional di tahun 2012:
1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi; 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563; 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW; 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934; 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus; 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554; 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus; 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW; 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI; 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H; 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H; 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2012
18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri; 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H; 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
SKB Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri dilakukan ketiga menteri tersebut disaksikan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut hari libur nasional di tahun 2012:
1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi; 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563; 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW; 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934; 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus; 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554; 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus; 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW; 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI; 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H; 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H; 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2012
18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri; 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H; 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar